Wednesday, April 18, 2012

Kejagung: Rp 30 Miliar Masuk ke Rekening Dhana dari Wajib Pajak

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan jumlah total aliran uang masuk ke rekening Dhana Widyatmika mencapai puluhan milliar rupiah. Duit tersebut dari para wajib pajak.

"Jumlah uang dari wajib pajak tersebut kira-kira mencapai Rp 30 miliar," terang Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2012).

Arnold menambahkan, jumlah uang Rp 30 miliar tersebut karena hasil kerjasama antara Dhana dan rekan bisnisnya Herly Isdiharsono, dalam penanganan restitusi pajak PT MV.

"Jadi perannya dalam posisi pengajuan restitusi pajak jadi si JB ini WP. Ada pemberian uang. Ya mereka yang ngurus. Mereka yang ngurus restitusinya," ujarnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, saat ditemui terpisah menyatakan, pihaknya pertama kali mencurigai adanya uang dari wajib pajak karena menemukan aliran uang dengan jumlah tidak wajar. Menurutnya setelah dilakukan penelusuran ditemukan keterkaitan antara Dhana dan wajib pajak PT MV.

"Berangkat dari ada aliran dana masuk ke rekening DW sekitar Rp 2,9 miliar. Kemudian ditelusuri ke belakang rupanya berasal dari tersangka JB ini," ujar Adi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika.

Tersangka baru pertama adalah, seorang dengan inisial JB, dia disebut-sebut sebagai direktur utama di PT MV yang bergerak di bidang pengeboran minyak. Pasal-pasal yg disangkakan kepada tersangka JB yaitu pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan (b), dan Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk tersangka kedua, adalah rekan bisnis Dhana berinisial HI. HI diduga mempunyai keterlibatan dalam hal pemberian bantuan dalam restitusi, terhadap wajib pajak PT MV. Untuk HI pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, ayat 2, Pasal 11, pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor. Kemudian UU Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3, dan Pasal 4.

(riz/mad)



View the original article here



Peliculas Online

0 comments:

Post a Comment